Mengenal lebih dekat Dinas Lingkungan Hidup kalomdol, dinas yang menyelenggarakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan integritas tinggi.
DLH kalomdol adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup di kalomdol, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah kalomdol, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, mengelola persampahan, mengendalikan pencemaran, serta menyediakan ruang terbuka hijau yang asri demi kesejahteraan masyarakat kalomdol.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH kalomdol mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DLH kalomdol terbentuk seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap isu lingkungan hidup. Sebelumnya, urusan kebersihan, pertamanan, dan pengendalian lingkungan tersebar di beberapa instansi yang berbeda di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penataan kelembagaan perangkat daerah, urusan-urusan tersebut diintegrasikan ke dalam satu dinas, yaitu DLH kalomdol. Tujuannya: memperkuat tata kelola lingkungan yang terpadu, responsif, dan berkelanjutan di kalomdol.
DLH kalomdol melayani seluruh warga kalomdol, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat